Bertaubat dari Riba: Melawan Jerat Kapitalisme Sekuler
Bertaubat dari Riba: Melawan Jerat Kapitalisme Sekuler
Oleh: Nurul Maharani
Riba kerap dipersepsikan sebagai kesalahan individu: kurang iman, kurang ilmu, atau lemah kontrol diri. Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks. Di era modern, riba bukan hanya praktik ekonomi personal, melainkan produk sistemik dari kapitalisme sekuler yang menjadikan bunga sebagai tulang punggung ekonomi.
Islam secara tegas mengharamkan riba. “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Bahkan, Allah dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap pelaku riba yang enggan berhenti (QS. Al-Baqarah: 279). Namun, di bawah sistem ekonomi kapitalisme sekuler, riba justru dinormalisasi, dilegalkan, dan dipromosikan sebagai keniscayaan pembangunan.
Kapitalisme Sekuler dan Normalisasi Riba
Kapitalisme sekuler memisahkan agama dari pengaturan ekonomi. Nilai halal-haram dikeluarkan dari ruang publik, digantikan oleh asas untung-rugi dan pertumbuhan tanpa batas. Dalam sistem ini, uang diperlakukan sebagai komoditas yang boleh “diperdagangkan” melalui bunga, bukan sekadar alat tukar.
Akibatnya, hampir seluruh sektor kehidupan—perumahan, pendidikan, kesehatan, bahkan kebutuhan darurat—terhubung dengan mekanisme utang berbunga. Individu Muslim akhirnya dihadapkan pada dilema: bertahan hidup atau taat syariat. Inilah yang membuat riba tidak lagi terasa sebagai dosa, tetapi sebagai realitas sistemik.
Taubat dari Riba: Dimungkinkan, Namun Tidak Mudah
Meski demikian, Islam tetap membuka pintu taubat. Allah Swt. berfirman, “Barang siapa berhenti (dari riba) setelah datang larangan dari Rabb-nya, maka baginya apa yang telah lalu” (QS. Al-Baqarah: 275). Para ulama menegaskan bahwa taubat dari riba sah dan diterima selama disertai taubat nasuha: berhenti dari praktik riba, menyesali perbuatan, bertekad tidak mengulangi, dan membersihkan harta riba.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa menekankan bahwa harta hasil riba tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, melainkan harus dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan (takhallush).
Studi Kasus: Taubat di Tengah Sistem Kapitalistik
Kasus kredit perumahan melalui bank konvensional menunjukkan bagaimana kapitalisme menjebak masyarakat sejak kebutuhan primer. Banyak keluarga Muslim mengambil KPR sebelum memahami hukum riba. Ketika kesadaran muncul, mereka sulit keluar karena sistem tidak menyediakan alternatif yang adil dan terjangkau. Para ulama membolehkan penyelesaian bertahap dalam kondisi darurat, sambil berikhtiar keluar dari akad ribawi.
Pada sektor UMKM, pinjaman berbunga menjadi “solusi cepat” yang justru memperpanjang ketergantungan. Keuntungan usaha tergerus bunga, pelaku usaha bekerja untuk bank, bukan untuk keberlanjutan ekonomi keluarga. Majma’ Fiqh Islami OKI menegaskan bahwa taubat ekonomi harus disertai perubahan akad dan struktur transaksi, bukan sekadar niat baik.
Sementara itu, pekerja di lembaga keuangan ribawi berada dalam posisi dilematis. Sistem kapitalisme menciptakan lapangan kerja yang sebagian besar menopang riba. Mayoritas ulama kontemporer mewajibkan upaya keluar dari pekerjaan tersebut secara bertahap, sembari tetap menunaikan tanggung jawab nafkah.
Dari Taubat Personal ke Perlawanan Sistemik
Taubat dari riba tidak cukup berhenti pada individu. Selama sistem kapitalisme sekuler tetap menjadi kerangka ekonomi, riba akan terus direproduksi. Di sinilah pentingnya kesadaran kolektif.
Akademisi, pendidik, dan pembuat kebijakan memiliki peran strategis untuk mengkritik dominasi kapitalisme sekuler dan menawarkan sistem ekonomi alternatif berbasis nilai ilahiah. Riba terbukti merusak maqashid syariah, khususnya hifzh al-mal dan hifzh an-nafs, karena melahirkan kemiskinan struktural, ketimpangan, dan tekanan psikologis.
Penutup
Taubat dari riba adalah langkah spiritual sekaligus politis. Ia bukan hanya tentang mengganti akad, tetapi menantang sistem ekonomi yang menjauhkan manusia dari keadilan dan keberkahan. Selama riba dijadikan fondasi ekonomi, umat akan terus dipaksa memilih antara iman dan kebutuhan.
Allah Swt. menjanjikan, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka” (QS. Ath-Thalaq: 2–3). Janji ini menuntut keberanian: bertaubat secara pribadi dan berjuang mengubah sistem secara kolektif.
Daftar Rujukan Singkat
Al-Qur’an al-Karim
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
Ibn Qudamah, Al-Mughni
Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah
Keputusan Majma’ Fiqh Islami OKI
Fatwa DSN-MUI
Komentar
Posting Komentar